> >

ICW: Kami Berharap Kepolisian Segera Tetapkan Lili Pintauli Siregar Sebagai Tersangka

Hukum | 9 September 2021, 05:36 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

Kurnia menambahkan untuk melengkapi Laporan yang diberikan, pihaknya telah melengkapi dokumen dan bukti petunjuk yakni putusan Dewas KPK terkati dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

Menurutnya dari dokumen dan bukti yang disampaikan konstruksi hukum dugaan tindak pidana Lili Pintauli sudah sangat jelas.

Baca Juga: Kegaduhan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Bagaimana Jaga Independensi KPK ke Depannya?

 

"Kami meminta khusus kepada Kapolri agar memberikan atensi terhadap perkara ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut secara profesional dan independen perkara ini," ujar.

Diketahui pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Dalam persidangan terungkap bahwa pada Februari-Maret 2020, Lili berkenalan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di pesawat dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Dihukum Potong Gaji, Saut Situmorang: Logika Hukumnya Dimana?

Saat itu, Syahrial yang sudah mengetahui Lili Pintauli sebagai unsur pimpinan KPK memperkenalkan diri sebagai wali kota dan melakukan swafoto saat pesawat mendarat.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU