ICW Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri
Hukum | 8 September 2021, 17:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri.
Pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli yakni melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK terkait dugaan suap lelang jabatan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai laporan ini kelanjutan dari putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK.
Menurut ICW Lili Pintauli bukan hanya melanggar kode etik melainkan juga melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
Baca Juga: Setelah Lili Pintauli Melanggar Etik, Ajudannya Kini Diperiksa KPK Kasus Jual Beli Jabatan
Dalam pasal tersebut jelas diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun. Karena itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri," ujar Kurnia di Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut Kurnia telah menyerahkan dokumen serta bukti-bukti dugaan pelanggaran hukum terkait komunikasi Lili dengan M Syahrial saat menyampaikan laporan.
ICW, sambung Kurnia, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar bekerja profesional dan independen dalam menangani perkara ini.
Baca Juga: Kegaduhan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Bagaimana Jaga Independensi KPK ke Depannya?
"Tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap Lili segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Diketahui pada 30 Agustus 2021, Dewan Pegawas KPK telah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada Februari-Maret 2020, Lili berkenalan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di pesawat dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana
Saat itu, Syahrial yang sudah mengetahui Lili Pintauli sebagai unsur pimpinan KPK memperkenalkan diri sebagai wali kota dan melakukan swafoto saat pesawat mendarat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV