ICW Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri
Hukum | 8 September 2021, 17:49 WIB"Tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap Lili segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Diketahui pada 30 Agustus 2021, Dewan Pegawas KPK telah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada Februari-Maret 2020, Lili berkenalan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di pesawat dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana
Saat itu, Syahrial yang sudah mengetahui Lili Pintauli sebagai unsur pimpinan KPK memperkenalkan diri sebagai wali kota dan melakukan swafoto saat pesawat mendarat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV