> >

ICW Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Hukum | 8 September 2021, 17:49 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri.

Pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli yakni melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK terkait dugaan suap lelang jabatan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai laporan ini kelanjutan dari putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK.

Menurut ICW Lili Pintauli bukan hanya melanggar kode etik melainkan juga melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Baca Juga: Setelah Lili Pintauli Melanggar Etik, Ajudannya Kini Diperiksa KPK Kasus Jual Beli Jabatan

Dalam pasal tersebut jelas diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65, kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun. Karena itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri," ujar Kurnia di Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021).

Lebih lanjut Kurnia telah menyerahkan dokumen serta bukti-bukti dugaan pelanggaran hukum terkait komunikasi Lili dengan M Syahrial saat menyampaikan laporan.

ICW, sambung Kurnia, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar bekerja profesional dan independen dalam menangani perkara ini.

Baca Juga: Kegaduhan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Bagaimana Jaga Independensi KPK ke Depannya?

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU