> >

Wapres soal Intoleransi di Sintang: Kalau Ada Unsur Kriminal, Hukum

Berita utama | 8 September 2021, 13:17 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin, di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Selasa (6/11/2018). (Sumber: KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Baca Juga: Soal Intoleransi di Sintang, Komnas HAM Minta Polri Juga Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

“Aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini.”

Sebelumnya pada pekan lalu, Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalbar, mengalami kekerasan dari sejumlah kelompok. Kekerasan yang diterima adalah pembakaran Masjid yang kerap digunakan untuk aktivitas ibadah bagi Jemaah Ahmadiyah.

Juru Bicara Ahmadiyah Yendra Budianana mengatakan peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap Ahmadiyah terjadi karena SKB 3 Menteri Tahun 2008 disalahtafsirkan oleh para pemimpin daerah menjadi sebuah larangan. 

Dalam catatannya, Yendra mengatakan setidaknya lebih dari 30 peraturan daerah yang melarang kegiatan Ahmadiyah.

“(Larangan) Untuk sholat, untuk mengaji, untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan agama islam yang seharusnya dijamin oleh negara sesuai konstitusi yang mengakibatkan banyak masjid-masjid ditutup oleh para kepala daerah,” ujarnya.

Atas sejumlah hal yang dialami Jemaah Ahmadiyah, Yendra menyatakan pencabutan SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah adalah suatu hal yang mendesak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU