Bikin Kredit dan Nasabah Fiktif, Pegawai Bank Raup Rp13,9 Miliar
Hukum | 8 September 2021, 06:10 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Seorang pegawai bank milik pemerintah berinisial AL harus berhadapan dengan hukum.
Ia diduga telah merugikan bank di Kabupaten Bungo hingga miliaran rupiah.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelaku AL diduga melakukan penipuan dengan membuat kredit fiktif di bank tersebut.
Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Baru Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 8 Miliar
Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri mengatakan, tersangka berinisial AL sebelumnya menjabat sebagai account officer di bank milik pemerintah di kantor cabang Muaro Bungo itu.
AL diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit. Namun, pihak yang mengajukan kredit itu ternyata nasabah fiktif.
Dalam menjalankan aksinya tersangka AL diduga bekerja sama dengan pihak lain. Namun, hal itu masih didalami oleh pihak Kejati Jambi.
Baca Juga: Rugikan Negara Hingga 500M, Buron Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Syariah Terancam 15 Tahun Penjara!
Menurut perhitungan penyidik Kejati Jambi, tersangka AL meraup keuntungan sebesar Rp13,9 miliar dari proses kredit fiktif tersebut.
Lebih lanjut, Jufri mengatakan, tersangka AL dalam melancarkan aksinya diduga melakukan beberapa modus operandi.
"AL membuat nasabah-nasabah fiktif yang akan mengambil kredit di BRI Bungo," kata Jufri dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Ditahan Terkait Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 8,7 Miliar
"Semua (dokumen) permohonan nasabah fiktif itu, dan identitasnya semua dipalsukan."
Selain membuat dokumen palsu, menurut Jufri, tersangka AL juga membuat rekening yang juga palsu untuk semua nasabah tersebut saat melakukan pencairan.
Dengan demikian, bank menyalurkan kredit tersebut ke rekening-rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku AL tersebut.
Baca Juga: Utang Indonesia dari Bank Dunia untuk Pariwisata Capai Rp 4 Triliun, Dipakai Apa Saja?
"Sehingga uang yang diambil dari bank ini mencapai Rp13,9 miliar lebih," ucap Jufri.
Setelah uang disalurkan, ternyata belakangan menjadi kredit macet yang tidak dapat dilunasi oleh nasabah fiktif tersebut.
Saat ini, Jufri menambahkan, terdangka AL telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Viral Video Uang Logam Rp500 Disebut Bisa Ditukar Rp750.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia
"Dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi sambil menunggu penyelesaian penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata Jufri.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah berikutnya, penyidik akan melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Erick Thohir Jawab Kemarahan Risma ke Pejabat Bank BUMN soal Penyaluran Bansos: Saya Cek Langsung
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com