> >

Bikin Kredit dan Nasabah Fiktif, Pegawai Bank Raup Rp13,9 Miliar

Hukum | 8 September 2021, 06:10 WIB
Tersangka kasus kredit fiktif dibawa ke Rutan oleh petugas Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (6/9/2021). (Sumber: Dok. Kejati Jambi)

"Semua (dokumen) permohonan nasabah fiktif itu, dan identitasnya semua dipalsukan."

Selain membuat dokumen palsu, menurut Jufri, tersangka AL juga membuat rekening yang juga palsu untuk semua nasabah tersebut saat melakukan pencairan.

Dengan demikian, bank menyalurkan kredit tersebut ke rekening-rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku AL tersebut.

Baca Juga: Utang Indonesia dari Bank Dunia untuk Pariwisata Capai Rp 4 Triliun, Dipakai Apa Saja?

"Sehingga uang yang diambil dari bank ini mencapai Rp13,9 miliar lebih," ucap Jufri.

Setelah uang disalurkan, ternyata belakangan menjadi kredit macet yang tidak dapat dilunasi oleh nasabah fiktif tersebut.

Saat ini, Jufri menambahkan, terdangka AL telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral Video Uang Logam Rp500 Disebut Bisa Ditukar Rp750.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia

"Dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi sambil menunggu penyelesaian penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata Jufri.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah berikutnya, penyidik akan melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Erick Thohir Jawab Kemarahan Risma ke Pejabat Bank BUMN soal Penyaluran Bansos: Saya Cek Langsung

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU