> >

Tak Ada Sanksi, Anggota DPR Jadi Malas Buat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Politik | 7 September 2021, 18:11 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai banyaknya anggota DPR yang malas membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak ada sanksi apabila tak melakukannya.

Menurut dia, ketiadaan sanksi tersebut membuat mereka merasa tak bertanggungjawab untuk menyampaikan LHKPN terhadap lembaga antirasuah.

"Mungkin karena tidak ada konsekuensi yang diberikan kepada anggota atau pejabat negara yang terlambat, atau tidak melaporkan LKHPN kecuali hanya dibutuhkan dan merasa diperbutuhkan," kata Bambang seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021). 

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ingatkan Anggota DPR untuk Patuh Sampaikan LHKPN

Politikus Partai Golkar itu menyebut, pemberian sanksi terhadap wakil rakyat yang ogah membuat LHKPN itu harus segera diterapkan. 

"Menurut saya perlu juga dipikirkan cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka pasti melaporkan harta kekayaan," ucap Bambang. 

Ia mengimbau agar jajaran pimpinan KPK segera melakukan komunikasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPR untuk menyusun sanksi yang diterapkan terhadap para anggota legislatif. 

Selain itu, pimpinan KPK juga perlu melakukan pembicaraan dengan ketua umum partai politik agar bisa memberikan peringatan kepada para kadernya untuk mematuhi aturan pembuatan LHKPN. 

"Kalau pimpinan partai atau ketum partai politik memerintahkan tenggat sekian, kalian tidak melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi, hukuman terberatnya adalah PAW (pergantian antar waktu)," kata Bambang. 

Sebelumnya, sebanyak 239 anggota DPR RI dilaporkan tak patuh memberikan dokumen LHKPN ke KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, berdasarkan hasil dari penelitian dan evaluasi pihaknya, per 6 September 2021 tercatat sebanyak ratusan anggota legislatif ogah melaporkan LHKPN.

Baca Juga: 239 Anggota DPR Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," ujar Firli dalam Webinar KPK, Selasa (7/6/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU