Selain Coki Pardede, Polisi juga Tetapkan Dua Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Hukum | 4 September 2021, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Reza Pardede alias Coki Pardede, Polres Metro Kota Tangerang, Banten, juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Dua tersangka dimaksud adalah seorang perempuan berinisial WLY sebagai kurir, dan RA sebagai bandar/pemasok narkoba.
Komika Coki Pardede menjadi tersangka kasus penggunaan narkotika jenis sabu.
"Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Coki Pardede Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu: Saya Perbaiki Diri Dulu
Yusri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap Coki Pardede setelah ditangkap tim penyidik.
Pada kesempatan sama, Coki Pardede sampaikan permintaan maaf kepada keluarganya hingga manajemen yang menaunginya.
“Saya minta maaf ke keluarga terutama ayah dan ibu, manajemen karena ini langsung interaksi ke pekerjaan saya dan juga minta maaf kepada orang orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu," ujar Coki
Ia meminta para fans bersabar dan menanti atas karya-karya dirinya.
“Ada urusan penting yaitu untuk kesembuhan saya dari ambisi kecanduan obat-obatan terlarang," ujar Coki.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk dirinya.
"Biarlah ini jadi pelajaran buat saya dan teman-teman di luar sana yang ketergantungan,” lanjutnya.
Baca Juga: Bandar Narkoba untuk Coki Pardede Tertangkap di Tangerang, Polisi: Pelaku Tidak Saling Kenal
Coki Pardede dan rekannya WLY ditangkap kepolisian di kediaman Coki di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu lalu.
Sementara RA ditangkap di Jalan Subandi, RT05/RW05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat malam kemarin.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari Coki seberat 0,5 gram.
Komika tersebut mendapatkan sabu-sabu itu dari WLY. Dari tangan RA, polisi menyita sabu seberat 10 gram dan sebuah ponsel.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman hukuman terhadap mereka adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Tertangkap dalam Kasus Narkotika, Coki Pardede: Biarlah Saya Belajar Dulu
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV