> >

Selain Coki Pardede, Polisi juga Tetapkan Dua Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Hukum | 4 September 2021, 11:56 WIB
Coki Pardede resmi jadi tersangka kasus narkoba jenis sabu, Sabtu (4/9/2021). (Sumber: Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk dirinya.

"Biarlah ini jadi pelajaran buat saya dan teman-teman di luar sana yang ketergantungan,” lanjutnya.

Baca Juga: Bandar Narkoba untuk Coki Pardede Tertangkap di Tangerang, Polisi: Pelaku Tidak Saling Kenal

Coki Pardede dan rekannya WLY ditangkap kepolisian di kediaman Coki di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu lalu.

Sementara RA ditangkap di Jalan Subandi, RT05/RW05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat malam kemarin.

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari Coki seberat 0,5 gram.

Komika tersebut mendapatkan sabu-sabu itu dari WLY. Dari tangan RA, polisi menyita sabu seberat 10 gram dan sebuah ponsel.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman hukuman terhadap mereka adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Tertangkap dalam Kasus Narkotika, Coki Pardede: Biarlah Saya Belajar Dulu

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU