SETARA Desak Kepolisian Tetapkan Tersangka Pelaku Kekerasan Terhadap Jemaah Ahmadiyah di Sintang
Peristiwa | 3 September 2021, 19:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - SETARA Institute mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang adil atas kekerasan yang terjadi di Sintang. Satu di antaranya adalah dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan soal penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).
“Aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut,” tegas Halili Hasan.
Selain itu, Halili Hasan menuturkan SETARA Institute juga mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah-langkah serius dalam mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.
Baca Juga: Massa Serang Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar, JAK Minta Kepolisian Beri Perlindungan
“Secara faktual, SKB tersebut telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah,” ujar Halili Hasan.
Tak hanya itu, Halili juga mendesak Kemendagri dan Kemenag mengambil langkah memadai dalam merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.
“Kedua regulasi ministerial tersebut nyata-nyata bermasalah dari sisi substansi dan secara faktual telah dijadikan alasan pembenar dalam banyak peristiwa persekusi atas kelompok minoritas agama,” katanya.
Diceritakan SETARA Institute, ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM) melakukan penyerangan terhadap JAI di Desa Balai Harapan Tempunak Sintang, siang ini.
Dalam aksinya massa tersebut melakukan pembakaran bangunan musala, merusak, dan mengobrak-abrik Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh jemaah.
“SETARA Institute mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh gerombolan kelompok intoleran tersebut,” kata Halili Hasan.
“Tindakan kekerasaan atas nama apapun merupakan kebiadaban, merusak kedamaian dalam tata kebinekaan, dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara.”
Baca Juga: Massa Serang Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar, JAK Minta Kepolisian Beri Perlindungan
Bagi SETARA Institute situasi yang terjadi di Sintang merupakan kegagalan pemerintah dalam melindungi sekelompok warga negaranya.
Karena ada hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah yang dilanggar serta direndahkan martabat kemanusiaannya hanya karena pilihan keyakinan berdasarkan nurani.
“Padahal, UUD 1945 menjamin hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya gagal menegakkan jaminan konsitusi,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV