Kemenag Terbitkan Edaran soal Panduan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Peristiwa | 3 September 2021, 16:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) M Ali Ramdhani mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa PPKM Covid-19.
"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” kata Ali dalam keterangan tertulis, yang dikutip Kompas TV, Jumat (3/9/2021).
Ali memaparkan Edaran ini berlaku bagi beberapa satuan madrasah di bawah Kemenag seperti, Raudatul Atfal (setara TK), Madrasah Ibtidaiyah setara (SD), serta Madrasah Tsanawiyah (setara SMP), dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Keagamaan (setara SMA).
Selain itu, Edaran ini juga ditujukan kepada lempaga pendidikan pesantren yakni Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah, Madrasah, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning.
Kemudian juga mencakup Lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama atau tidak berasrama seperti, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujarnya.
Baca Juga: Ganjar Menilai Sistem PTM Sejumlah Sekolah di Kota Semarang Berjalan Baik
Khusus untuk madrasah, Ali menuturkan, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
Adapun pengisian daftar periksa tersebut dilakukan melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
Daftar periksa ini, kata dia, akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Lebih lanjut, dia meminta dalam pelaksanaan PTM ini, pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran.
Yakni sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut juga menyebutkan pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri, tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
Untuk lebih lengkapnya, SE Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Islam dapat diunduh di https://siapbelajar.kemenag.go.id atau dilihat di laman Kemenag.
Baca Juga: PTM Terbatas Diberlakukan, Siswa Wajib Vaksin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama