Kemenag Terbitkan Edaran soal Panduan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Peristiwa | 3 September 2021, 16:12 WIBAdapun pengisian daftar periksa tersebut dilakukan melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
Daftar periksa ini, kata dia, akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Lebih lanjut, dia meminta dalam pelaksanaan PTM ini, pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran.
Yakni sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut juga menyebutkan pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri, tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
Untuk lebih lengkapnya, SE Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Islam dapat diunduh di https://siapbelajar.kemenag.go.id atau dilihat di laman Kemenag.
Baca Juga: PTM Terbatas Diberlakukan, Siswa Wajib Vaksin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama