> >

Deretan Fakta Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja KPI

Hukum | 3 September 2021, 08:25 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)

JAKARTA,  KOMPAS.TV – Kepolisian mulai mengelar penyelidikan terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima pihak yang dilaporkan korban.

Rencananya kelima terlapor yakni RM, FP, RE, EO, dan CL akan diperiksa pada Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, sambung Setyo, koban berinial MSA sudah memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya pada 2015 lalu di Kantor KPI pusat.

Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual, KPI: Ruangan Kantor Terbuka, Semua Biasa Saling Mengawasi

Adapun penyelidikan ini terkait dengan dugaan Pidana Pasal 289 KUHP jo Pasal 335, pidana Pasal 289 KUHP jo Pasal 335 yaitu perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan.

"Kami berkomitmen akan membuat terang kejadian ini. Kita akan kerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semua pegawai KPI," ujar Setyo saat jumpa pers, Kamis (2/9/2021).

Dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini terungkap dari pesan berantai yang beredar.

Dalam pesan tersebut MSA membeberkan kejadian yang menimpanya saat bekerja di KPI Pusat sejak 2011.

Baca Juga: KPI Bantah Ada Pembiaran Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya

Berikut deretan fakta kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI

Pelaku diduga 8 orang 

Dalam pesan berantai pelaku diduga berjumlah delapan orang dengan jenis kelamin laki-laki yang masing-masing memiliki peran berbeda. 

Sejak 2011 korban MSA mendapat perundungan dan pelecehan seksual. Puncaknya terjadi pada 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat. 

Menurut pengakuan MSA, saat itu lima dari delapan terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, saat korban sedang bekerja.

Ada yang memegang badan korban, ada yang mencoret-coret bagian tubuh korban. 

Masih aktif di KPI

Komisioner KPI Nuning Rodiyah menjelaskan delapan terduga pelaku masih aktif bekerja di KPI Pusat dengan status non pegawai negeri sipil.

Menurut Nuning, KPI telah meminta keterangan dari delapan terduga pelaku terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami korban MSA.

Baca Juga: KPI Komitmen Bela Korban Pelecehan Seksual

Untuk memudahkan proses investigasi di KPI dan di kepolisian delapan terduga pelaku dan korban sementara dibebas tugaskan.

Nuning menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian jikajika para terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang sedang diselidiki kepolisan.

Ancaman 9 tahun bui

Dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI kepolisian menetapkan dugaan pelangaran Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 jo Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU