> >

Deretan Fakta Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja KPI

Hukum | 3 September 2021, 08:25 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)

Pelaku diduga 8 orang 

Dalam pesan berantai pelaku diduga berjumlah delapan orang dengan jenis kelamin laki-laki yang masing-masing memiliki peran berbeda. 

Sejak 2011 korban MSA mendapat perundungan dan pelecehan seksual. Puncaknya terjadi pada 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat. 

Menurut pengakuan MSA, saat itu lima dari delapan terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, saat korban sedang bekerja.

Ada yang memegang badan korban, ada yang mencoret-coret bagian tubuh korban. 

Masih aktif di KPI

Komisioner KPI Nuning Rodiyah menjelaskan delapan terduga pelaku masih aktif bekerja di KPI Pusat dengan status non pegawai negeri sipil.

Menurut Nuning, KPI telah meminta keterangan dari delapan terduga pelaku terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami korban MSA.

Baca Juga: KPI Komitmen Bela Korban Pelecehan Seksual

Untuk memudahkan proses investigasi di KPI dan di kepolisian delapan terduga pelaku dan korban sementara dibebas tugaskan.

Nuning menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian jikajika para terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang sedang diselidiki kepolisan.

Ancaman 9 tahun bui

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU