> >

Deretan Fakta Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja KPI

Hukum | 3 September 2021, 08:25 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)

JAKARTA,  KOMPAS.TV – Kepolisian mulai mengelar penyelidikan terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima pihak yang dilaporkan korban.

Rencananya kelima terlapor yakni RM, FP, RE, EO, dan CL akan diperiksa pada Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, sambung Setyo, koban berinial MSA sudah memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya pada 2015 lalu di Kantor KPI pusat.

Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual, KPI: Ruangan Kantor Terbuka, Semua Biasa Saling Mengawasi

Adapun penyelidikan ini terkait dengan dugaan Pidana Pasal 289 KUHP jo Pasal 335, pidana Pasal 289 KUHP jo Pasal 335 yaitu perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan.

"Kami berkomitmen akan membuat terang kejadian ini. Kita akan kerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semua pegawai KPI," ujar Setyo saat jumpa pers, Kamis (2/9/2021).

Dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini terungkap dari pesan berantai yang beredar.

Dalam pesan tersebut MSA membeberkan kejadian yang menimpanya saat bekerja di KPI Pusat sejak 2011.

Baca Juga: KPI Bantah Ada Pembiaran Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya

Berikut deretan fakta kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU