> >

Ironi Bersejarah, Terdakwa Korupsi Samin Tan Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Malah akan Dipecat

Hukum | 2 September 2021, 00:19 WIB
Samin Tan ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: Twitter/@girisuprapdiono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Samin Tan, terdakwa korupsi kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) divonis bebas.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusannya memandang bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Yakin Bukti Kasus Samin Tan Kuat namun Divonis Bebas

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Yudi Purnomo Harahap, penyidik KPK yang menangkap Samin Tan angkat bicara.

Menurut Ketua Wadah Pegawai KPK itu, putusan bebas terhada Samin Tan merupakan ironi yang bersejarah.

Sebab, terdakwa yang sempat buron itu dinyatakan bebas. Sedangkan penyidik yang menangkap malah dibebastugaskan dan terancam dipecat pada November 2021.

Baca Juga: PN Jakpus Vonis Bebas Samin Tan Terdakwa Kasus Gratifikasi Anggota DPR RI

"Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang menangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," kata Yudi, Rabu (1/9/2021).

Yudi mengaku, pemberhentian dari pekerjaannya selama ini belum pernah muncul di pikirannya sejak awal bertugas di KPK.

Dia menuturkan, para pegawai KPK terutama penyidik, hanya memiliki pikiran bahwa risiko yang akan dihadapi adalah teror, bukan malah dibebastugaskan setelah optimal bekerja.

"Pada bertanya bagaimana perasaanku, jujur saja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror," ujar dia.

Baca Juga: Divonis Bebas, Samin Tan Tidak Terbukti Memberikan Gratifikasi Anggota DPR Eni Saragih

Tidak hanya Yudi, penyidik KPK lainnya yang menangkap Samin Tan juga ada yang terkena jerat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK.

Penyidik itu adalah Ambarita Damanik, yang bisa dianggap sebagai salah satu penyidik senior di KPK.

Selain bertugas dalam kasus-kasus besar, Ambarita Damanik juga diketahui sebagai salah satu sosok berprestasi di KPK.

Yudi menyebut Ambarita Damanik bahkan pernah mendapat penghargaan dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI terkait pemberantasan korupsi.

Penghargaan tersebut bahkan diberikan secara langsung oleh Duta Besar AS di Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Nilai Vonis Bebas Samin Tan Janggal

Kemudian, ada juga Rizka Anungnata, penyidik lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999 yang disingkirkan KPK melalui mekanisme TWK.

Selain ikut menangkap Samin Tan, Rizka pernah menyidik sejumlah kasus besar seperti korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto hingga kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Sementara itu, KPK mengeluarkan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021) malam.

Dikeluarkannya Samin Tan dari tahanan ini menyusul putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas Samin Tan.

Baca Juga: Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dalam amar putusannya, PN Tipikor tersebut antara lain memerintahkan terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa KPK segera menyusun memori kasasi menyusul adanya putusan bebas terhadap Samin Tan.

KPK menegaskan bahwa dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan lembaga antirasuh itu yakin bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut kuat.

Baca Juga: Konglomerat Samin Tan Divonis Bebas dari Kasus Suap Rp 5 MIliar ke Anggota DPR

Ali mencontohkan, sesuai fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan,” kata Ali.

"Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK."

Baca Juga: Nama Eks Menteri ESDM Disebut Terseret Kasus Suap Samin Tan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU