Ironi Bersejarah, Terdakwa Korupsi Samin Tan Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Malah akan Dipecat
Hukum | 2 September 2021, 00:19 WIBYudi menyebut Ambarita Damanik bahkan pernah mendapat penghargaan dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI terkait pemberantasan korupsi.
Penghargaan tersebut bahkan diberikan secara langsung oleh Duta Besar AS di Indonesia.
Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Nilai Vonis Bebas Samin Tan Janggal
Kemudian, ada juga Rizka Anungnata, penyidik lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999 yang disingkirkan KPK melalui mekanisme TWK.
Selain ikut menangkap Samin Tan, Rizka pernah menyidik sejumlah kasus besar seperti korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto hingga kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Sementara itu, KPK mengeluarkan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021) malam.
Dikeluarkannya Samin Tan dari tahanan ini menyusul putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas Samin Tan.
Baca Juga: Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dalam amar putusannya, PN Tipikor tersebut antara lain memerintahkan terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin.
Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa KPK segera menyusun memori kasasi menyusul adanya putusan bebas terhadap Samin Tan.
KPK menegaskan bahwa dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan lembaga antirasuh itu yakin bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut kuat.
Baca Juga: Konglomerat Samin Tan Divonis Bebas dari Kasus Suap Rp 5 MIliar ke Anggota DPR
Ali mencontohkan, sesuai fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih.
"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan,” kata Ali.
"Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK."
Baca Juga: Nama Eks Menteri ESDM Disebut Terseret Kasus Suap Samin Tan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com