> >

Kondisi Membaik, Kepala RS Polri Nilai Yahya Waloni Sudah Bisa Jalani Pemeriksaan

Hukum | 1 September 2021, 17:54 WIB
Penceramah Muhammad Yahya Waloni saat diamankan penyidik Bareskrim Polri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021). (Sumber: Instagram @jayalah.negeriku)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi kesehatan Yahya Waloni, tersangka penodaan agama mulai membaik setelah sepekan mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri.

Penceramah kontroversial ini dilarikan ke RS Polri pada Kamis malam (26/8/2021), setelah mengalami kondisi pembengkakan jantung saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Asep Hendra menjelaskan kondisi kesehatan saat ini jauh lebih membaik dibandingkan pertama kali saat dilarikan ke RS Polri.

Baca Juga: Kasus Penodaan Agama Oleh Yahya Waloni, MUI: Tak Ada Diskriminasi Hukum

Menurut Asep, saat dilarikan ke RS Polri, Yahya mengalami sesak napas akibat kondisi pembengkakan jantung.

"Dari pemeriksaan dokter, kondisi YW sudah perbaikkan dan keluhan sesak sebelumnya sudah tidak ada," ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Asep menambahkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah Yahya Waloni dapat melanjutkan proses pemeriksaan.

Menurut Asep hasil pemeriksaan tersangka penodaan agama ini sudah bisa dikirim kembali tahanan ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Terkuak!! Ini Alasan Polisi Tangkap Yahya Waloni

Namun, Asep tidak menjelaskan ihwal kapan Yahya Waloni dipulangkan ke Bareskrim Polri. 

"Ya sudah (boleh dipulangkan ke Bareskrim)," ujar Asep. 

Sebagaimana diberitakan Kompas TV sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021) pekan lalu.

Penangkapan ini buntut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan nomor laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021, Selasa (27/4/2021). 

Baca Juga: Jalani Perawatan di RS Polri, Status Yahya Waloni sebagai Tahanan Bareskrim

Yahya dilaporkan telah melakukan tindakan pidana penodaan agama melalui ceramah yang menyebut kitab Injil fiktif dan palsu.

Atas ceramah itu Yahya Waloni disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU