Kondisi Membaik, Kepala RS Polri Nilai Yahya Waloni Sudah Bisa Jalani Pemeriksaan
Hukum | 1 September 2021, 17:54 WIB"Ya sudah (boleh dipulangkan ke Bareskrim)," ujar Asep.
Sebagaimana diberitakan Kompas TV sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021) pekan lalu.
Penangkapan ini buntut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan nomor laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Jalani Perawatan di RS Polri, Status Yahya Waloni sebagai Tahanan Bareskrim
Yahya dilaporkan telah melakukan tindakan pidana penodaan agama melalui ceramah yang menyebut kitab Injil fiktif dan palsu.
Atas ceramah itu Yahya Waloni disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV