> >

Ketua Setara Institute Prediksi MA akan Ambil Putusan Sama dengan MK Soal Alih Status Pegawai KPK

Hukum | 1 September 2021, 17:06 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap sah dan konstitusional mesti dipatuhi sebagai acuan bernegara. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap sah dan konstitusional mesti dipatuhi sebagai acuan bernegara.

Menurutnya, putusan MK secara tegas dan normatif menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.

Bahkan menurutnya, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara akan diputus sama oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas," kata Hendardi dalam keterangan resmi, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Respons MK Soal TWK Pegawai KPK Konstitusional, Novel Baswedan Beberkan Inti Masalah Sebenarnya

Lebih lanjut, Hendardi yang juga Inisiator Human Security Initiative (HSI) menerangkan, MA akan akan mengambil putusan yang sama dengan MK lantaran sebelumnya MA telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018.

Adapun isi dari Permenpan itu menjelaskan tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Seleksi PNS 2018.

"Pada intinya, dalam Permenpan tersebut mengatur TWK untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional," terang Hendardi.

Kendati demikian, kata dia, meskipun nantinya MK dan MA sudah mengeluarkan putusan ihwal kebijakan alih status pegawai KPK.

Namun, langkah-langkah yudisial tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.

Baca Juga: Hakim MK Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Sebagai Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru

"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mengatakan bahwa putusan MK ini bukan merupakan akhir.

Para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK masih bisa memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan gugatan ke lembaga lain.

“Pegawai KPK (tak lolos TWK) masih bisa mengajukan uji materi terkait TWK ke MA maupun ke PTUN jika dirasa merugikan dan didasarkan dengan temuan Komnas HAM dan temuan Ombdusman,” kata Boyamin.

Sementara itu penting diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi UU KPK yang berkaitan dengan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK

Menurut Ketua MK Anwar Usman seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU