Ketua Setara Institute Prediksi MA akan Ambil Putusan Sama dengan MK Soal Alih Status Pegawai KPK
Hukum | 1 September 2021, 17:06 WIBBaca Juga: Hakim MK Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Sebagai Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru
"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mengatakan bahwa putusan MK ini bukan merupakan akhir.
Para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK masih bisa memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan gugatan ke lembaga lain.
“Pegawai KPK (tak lolos TWK) masih bisa mengajukan uji materi terkait TWK ke MA maupun ke PTUN jika dirasa merugikan dan didasarkan dengan temuan Komnas HAM dan temuan Ombdusman,” kata Boyamin.
Sementara itu penting diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi UU KPK yang berkaitan dengan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara pada Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK
Menurut Ketua MK Anwar Usman seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV