KPK Catat 7 Kepala Daerah Terjerat Jual Beli Jabatan Selama Periode 2016-2021
Hukum | 1 September 2021, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat selama periode 2016-2021 ada tujuh kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah yang kasusnya ditangani KPK.
Adapun tujuh kabupaten/Kota itu, meliputi Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan Probolinggo.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (1/9/2021).
Ipi juga menyebutkan, tujuh bupati dan wali kota yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Dengan berulangnya kasus yang sama, KPK mengingatkan sejumlah kepala daerah untuk menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang khususnya soal lelang jabatan hingga promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
"Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya," kata Ipi.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya
Menurut Ipi, jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
Bahkan korupsi di pemerintah daerah juga rentan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa terkait belanja daerah.
"Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Kemudian korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.
Diketahui sebelumnya, pada Agustus 2021, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.
Hasan, yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem diketahui sempat menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).
Sementara, dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Baca Juga: ICW: Lili Pintauli Harusnya Mendekam di Penjara, Bukan di Pucuk Pimpinan KPK
Kemudian Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV