KPK Catat 7 Kepala Daerah Terjerat Jual Beli Jabatan Selama Periode 2016-2021
Hukum | 1 September 2021, 15:30 WIBpara penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Baca Juga: ICW: Lili Pintauli Harusnya Mendekam di Penjara, Bukan di Pucuk Pimpinan KPK
Kemudian Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV