> >

KPK Catat 7 Kepala Daerah Terjerat Jual Beli Jabatan Selama Periode 2016-2021

Hukum | 1 September 2021, 15:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat selama periode 2016-2021 ada tujuh kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah yang kasusnya ditangani KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Baca Juga: ICW: Lili Pintauli Harusnya Mendekam di Penjara, Bukan di Pucuk Pimpinan KPK

Kemudian Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU