> >

Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?

Hukum | 31 Agustus 2021, 15:11 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak memahami bagaimana logika berpikir dan hukum Dewas dalam memberikan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar.

Saut mengatakan, Lili Pintauli Siregar sepatutnya dihukum pidana 5 tahun penjara jika mengacu pada Pasal 36 Undang-undang KPK.

“Ya Bahasa sederhananya jangan dibilang 40%, to the point aja dipotong kurang dari Rp2 juta untuk penghasilan Rp80 juta lebih dipotong Rp2 juta atas perbuatan yang dikategorikan pidana,” ujar Saut Situmorang seperti dalam tayangan Video di Kompas.id, Selasa (31/8/2021).

“Itu kan yang dilanggar pasal 36 undang-undang KPK dengan pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun anda cuma dipotong kurang dari 2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?”

Baca Juga: Febri Diansyah Kritik Sanksi Lili Pintauli: Cuma Potong Gaji Rp 1,85 Juta per Bulan, Menyedihkan

Berdasarkan pelanggaran dan sanksi bagi Lili Pintauli, Saut Situmorang menyimpulkan KPK saat ini tidak bisa diharapkan sama sekali. Termasuk, kata Saut Situmorang, peran Dewan Pengawas KPK dalam tugas pokok dan fungsinya.

“Menurut peraturan Dewas itu aja, itu adalah kategori berat, itu ada kata terdiri di situ. Terdiri satu dipotong gaji, kedua diminta mengundurkan diri itu, kan itu ada,” ujarnya.

“Dari peraturan dewasnya sendiri dia nggak paham menjabarkan peraturan dewas yang dibuat sendiri. Jadi begitulah kalau kita sudah masuk kepada sebuah pemikiran yang tidak murni lagi untuk memberantas korupsi.”

Seperti diketahui, Senin 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.

Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Baca Juga: ICW: Penegakan Etik di KPK Tidak Bertaji

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU