Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?
Hukum | 31 Agustus 2021, 15:11 WIBYaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Baca Juga: ICW: Penegakan Etik di KPK Tidak Bertaji
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV