Aturan Kegiatan di Area Publik dan Tranportasi Selama Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta
Update | 31 Agustus 2021, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 6 September 2021 mendatang di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, ketentuan kegiatan di area publik dan transportasi umum masih sama seperti pemberlakuan PPKM level 3 sebelumnya.
Berikut ketentuan lengkap:
1. Kegiatan area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara
- Sarana olahraga:
a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
Baca Juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta: Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, Dine In 50 Persen
b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kesehatan;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
- Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga; - Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);
- Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
- Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru: Mal Buka hingga Malam, Pabrik Beroperasi 100 Persen
2. Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Ojek (online dan pangkalan), penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV