Aturan Kegiatan di Area Publik dan Tranportasi Selama Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta
Update | 31 Agustus 2021, 10:09 WIB2. Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Ojek (online dan pangkalan), penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV