> >

Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Langsung Ditahan di Rutan KPK

Hukum | 31 Agustus 2021, 09:13 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami yang merupakan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan delapan orang lainnya usai diperiksa di Polda Jatim tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/8/2021) sore. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Total ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa dini hari (31/8/2021)

“KPK menetapkan 22 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tahun 2021," kata Alexander Marwata.

Dari 22 tersangka yang ditetapkan, KPK hanya melakukan penahanan langsung terhadap 5 orang.

Kelimanya adalah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminudin, Camat Krenjengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhamma Ridwan, Pejabat Kader Karangren Sumarto.

Baca Juga: Nasdem Pecat Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Sebagai Kader Partai

Alexander menuturkan kelima tersangka akan ditahan 20 hari ke depan terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2021.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Alexander mengatakan HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Meski Sudah Jadi Pejabat Berharta Miliaran, Bupati Probolinggo dan Suami Masih Tarik Upeti

Sementara pemberi suap, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Selanjutnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Alexander Marwata meminta kepada 17 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

“Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Alexander.

Sebagai informasi, 17 tersangka yang belum ditahan adalah ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU