Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Langsung Ditahan di Rutan KPK
Hukum | 31 Agustus 2021, 09:13 WIBBaca Juga: Meski Sudah Jadi Pejabat Berharta Miliaran, Bupati Probolinggo dan Suami Masih Tarik Upeti
Sementara pemberi suap, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Alexander Marwata meminta kepada 17 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
“Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Alexander.
Sebagai informasi, 17 tersangka yang belum ditahan adalah ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV