Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK
Hukum | 30 Agustus 2021, 09:59 WIBMenurut Anam, pelibatan mereka dalam proses TWK pegawai KPK tidak ada dasar hukumnya meskipun pada awalnya memiliki dasar hukum.
Terlebih, MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait hal tersebut, kata dia, dibuat backdate dan dibuat terbalik. Seharusnya, kata dia, MoU dilaksanakan terlebih dulu ketimbang PKS.
Baca Juga: Komnas HAM Nilai TWK Langgar Hak Asasi Manusia, Pengamat: TWK Secara Program Tidak Salah
Namun faktanya yang terjadi adalah PKS dibuat lebih dulu ketimbang MoU. Selain itu, MoU juga dibuat backdate karena memang tanggalnya seolah dibuat mundur.
"Padahal dibuatnya April tapi ditulisnya Januari," kata Anam.
Namun karena MoU itu dinyatakan tidak digunakan baik oleh BKN maupun KPK, lanjut dia, pelibatan pihak ketiga tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, perintah secara normatif dalam Perkom KPK terkait proses tersebut yang menyatakan bahwa penyelenggaraan asessmen bekerja sama dengan BKN tanpa ada rujukan teknisnya tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Ada Pelanggaran HAM, Yudi Purnomo: TWK KPK Tak Punya Legitimasi, Baik dari Sisi Hukum Maupun Norma
"Sehingga kami menyatakan bahwa karena ini tidak ada basis hukumnya makanya seluruh prosesnya menjadi proses ilegal, tidak berdasar hukum. Itu problem serius," kata Anam.
Seandainya MoU dan PKS dianggap ada, lanjut Anam, level hubungan BKN dengan berbagai lembaga tersebut juga tidak punya rujukannya.
Dalam penyelidikan, kata dia, ditemukan tidak ada dalam Perka BKN yang secara substansi mengatur lembaga tersebut bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam proses alih status pegawai jadi ASN.
Baca Juga: Komnas HAM: TWK KPK Melanggar 11 Unsur Hak Asasi Manusia
Menurut Anam, yang disampaikan BKN kepada publik, ketika ditelusuri bunyinya tidak sesuai substansi yang diatur dalam Perka BKN di antaranya Perka BKN nomor 26 dan nomor 23.
"Kami telusuri dan kami konfirmasi tidak bisa dijelaskan dengan logis dan tidak bisa ditunjukan mana aturannya mana bunyi pasalnya dan sebagainya," ucap Anam.
"Ini juga problem serius. Itu di level hubungan, sehingga kami menyatakan penyelenggaraannya tidak punya basis hukum."
Baca Juga: Komnas HAM Nilai TWK Langgar Hak Asasi Manusia, Pengamat: TWK Secara Program Tidak Salah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews.com