Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK
Hukum | 30 Agustus 2021, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan ada potensi korupsi dalam penyelenggaraan alih status pegawai Komisi Pembersntasa Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Meskipun bukanlah ranah Komnas HAM, namun Anam berpendapat bahwa hal tersebut penting untuk disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA
Dia mengatakan, potensi korupsi itu telah ditulis dalam laporan penyelidikan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.
Ia menjelaskan, potensi korupsi tersebut terlihat pada tidak jelasnya penganggaran dalam pelaksanaan proses alih status Pegawai KPK.
Demikian disampaikan Anam dalam Diskusi Publik bertajuk Stigmatisasi dan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia pada Minggu (29/8/2021).
"Memang ada, tidak digunakan MoU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) itu yang alasannya BKN sudah punya uang, diambilkan dari pendapatan negara non APBN, non Pajak itu, pendapatan BKN sendiri. Pertanyaannya kalau itu dipakai terakhir-terakhir, itu juga koruptif," kata Anam dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Polemik TWK Ada Pelanggaran Hak Asasi Manusia? | Satu Meja The Forum (2)
"Bagaimana menyelenggarakannya? Atau siapa yang sebenarnya menalangi ketika pelaksanaan. Kan itu seribu sekian orang, kan minimal butuh alat tulis, minimal butuh makan, listrik dan sebagainya, siapa yang membiayai itu? Itu juga tidak jelas sebenarnya."
Lebih lanjut, Anam mengaku menyayangkan adanya potensi korupsi tersebut dalam konteks penyelenggaraan negara.
Dia menilai, perilaku tersebut tidak mencerminkan sebuah perilaku lembaga antikorupsi.
"Itu juga ada potensi yang dalam konteks penyelenggaraan negara kita sayangkan, bahwa sebagai satu lembaga negara yang anti korupsi kok perilakunya tidak mencerminkan soal-soal yang berbau (anti) koruptif itu," kata dia.
Baca Juga: Sikap Presiden Jokowi Soal Rekomendasi Komnas HAM Terkait Polemik TWK di KPK
Sebelumnya, Anam menjelaskan bahwa salah satu temuan faktual Komnas HAM di level teknis adalah pelibatan pihak ketiga.
Itu di antaranya Dinas Psikologi Angkatan Darat, BAIS, BIN, BNPT, dan Pusat Intelijen Angkatan Darat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews.com