> >

Satgas BLBI Sita 114 Bidang Tanah dengan Luas Total 5,3 Juta Meter Persegi

Peristiwa | 27 Agustus 2021, 18:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani saat pelantikan Satgas BLBI di gedung Kemenkeu, Jumat (04/06/2021) (Sumber: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita total 114 bidang tanah.

Penyitaan dilakukan di beberapa daerah untuk mengembalikan hak tagih negara dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia.

Aset yang sudah dikuasai negara ini berada di beberapa kota yaitu di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali.

“Keseluruhan (yang sudah diambil alih negara) terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas lebih kurang 5.342.346 meter persegi,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Tangerang, Banten, Jumat (27/8).

Baca Juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto Senilai Rp 2,6 Triliun

Konfrensi pers tersebut dilakukan di salah satu bidang tanah milik obligor BLBI yang telah diserahkan ke negara yaitu bekas aset milik PT Lippo Karawaci dan Bank Lippo.

Luas aset tanah milik Lippo yang diserahkan ke Satgas BLBI ialah 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi.

Mahfud menekankan bahwa pemerintah serius dan akan terus mengejar hak tagih negara atas dana BLBI.

“Kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi antar kementerian dalam sebuah tim kerja Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI yang dibentuk melalui Keppres nomor 6 tahun 2021,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Rp 110,45 Triliun

Dia mengatakan pengambilalihan ini merupakan langkah awal, dari rencana pengambilalihan aset untuk memenuhi hak tagih negara.

Seluruh aset negara dana BLBI yang akan ditagih totalnya ialah 1.672 bidang tanah dengan luas mencapai 15.228.175 meter persegi.

“Pemerintah mengharapkan para obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara,” ujarnya.

Baca Juga: Kerja Satgas BLBI Diragukan untuk Rampas Aset Rp110 Triliun dari para Obligor dan Debitur

Dia juga mengingatkan kepada para obligor bahwa penyelesaian utang BLBI ini memang merupakan langkah perdata sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Namun, sambungnya, mungkin saja pemerintah bakal mempidanakan obligor apabila menemukan pelanggaran pidana dalam penyelesaian utang.

“Bukan tidak mungkin jika nanti dalam perjalanannya bisa mengandung tindak pidana. Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara. Penyerahan dokumen yang palsu nanti bisa jadi hukum pidana,” tegasnya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU