Satgas BLBI Sita 114 Bidang Tanah dengan Luas Total 5,3 Juta Meter Persegi
Peristiwa | 27 Agustus 2021, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita total 114 bidang tanah.
Penyitaan dilakukan di beberapa daerah untuk mengembalikan hak tagih negara dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Aset yang sudah dikuasai negara ini berada di beberapa kota yaitu di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali.
“Keseluruhan (yang sudah diambil alih negara) terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas lebih kurang 5.342.346 meter persegi,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Tangerang, Banten, Jumat (27/8).
Baca Juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto Senilai Rp 2,6 Triliun
Konfrensi pers tersebut dilakukan di salah satu bidang tanah milik obligor BLBI yang telah diserahkan ke negara yaitu bekas aset milik PT Lippo Karawaci dan Bank Lippo.
Luas aset tanah milik Lippo yang diserahkan ke Satgas BLBI ialah 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi.
Mahfud menekankan bahwa pemerintah serius dan akan terus mengejar hak tagih negara atas dana BLBI.
“Kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi antar kementerian dalam sebuah tim kerja Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI yang dibentuk melalui Keppres nomor 6 tahun 2021,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Rp 110,45 Triliun
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV