Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Senin Pekan Depan
Hukum | 27 Agustus 2021, 09:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, akan dilaksanakan Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (30/8/2021).
"Ya Senin 30 Agustus 2021,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Perlu diketahui, dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili Pintauli Siregar, yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Diduga, Lili menjalin komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Tak hanya itu, komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut terjadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sidangkan Lili Pintauli Siregar Secara Objektif dan Independen
Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.
Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sementara itu, Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Dewas KPK untuk menyidangkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar secara objektif dan independen.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Jumat (6/8/2021).
“ICW mendesak Dewan Pengawas KPK dapat menyidangkan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, secara objektif dan independen,” tegas Kurnia Ramadhana.
Bagi Kurnia, desakan bersikap secara objektif dan independen merupakan hal penting yang harus ditekankan.
“Sebab, selama kurun waktu satu tahun terakhir, Dewan Pengawas kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK,” ujar Kurnia Ramadhana.
“Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner diabaikan begitu saja, mulai dari OTT UNJ (Operasi Tangkap Tangan Universitas Negeri Jakarta), kwitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.”
Tak hanya itu, Kurnia menambahkan dalam cermat ICW penegakan etik di KPK lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Baca Juga: KPK akan Dalami Keterangan Saksi Soal Lili Pintauli Siregar Hubungi M Syahrial
“Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan,” pinta Kurnia Ramadhana.
Tidak cukup di situ, sambung Kurnia Ramadhana, ICW juga meminta Kepolisian untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com