> >

Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Senin Pekan Depan

Hukum | 27 Agustus 2021, 09:44 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

Sementara itu, Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Dewas KPK untuk menyidangkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar secara objektif dan independen.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Jumat (6/8/2021).

“ICW mendesak Dewan Pengawas KPK dapat menyidangkan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, secara objektif dan independen,” tegas Kurnia Ramadhana.

Bagi Kurnia, desakan bersikap secara objektif dan independen merupakan hal penting yang harus ditekankan.

“Sebab, selama kurun waktu satu tahun terakhir, Dewan Pengawas kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK,” ujar Kurnia Ramadhana.

“Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner diabaikan begitu saja, mulai dari OTT UNJ (Operasi Tangkap Tangan Universitas Negeri Jakarta), kwitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.”

Tak hanya itu, Kurnia menambahkan dalam cermat ICW penegakan etik di KPK lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca Juga: KPK akan Dalami Keterangan Saksi Soal Lili Pintauli Siregar Hubungi M Syahrial

“Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan,” pinta Kurnia Ramadhana.

Tidak cukup di situ, sambung Kurnia Ramadhana, ICW juga meminta Kepolisian untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU