Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Peristiwa | 27 Agustus 2021, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas merespons para penceramah penghina simbol agama, yakni Yahya Waloni dan Muhammad Kece untuk diproses hukum.
Hal ini berdasar pada tugas penceramah seharusnya yang harus mengedukasi bukan menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.
"Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” kata Menag dalam keterangan resmi dikutip Jumat (27/8/2021).
Perlu diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8/2021). Yahya ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setekah sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan diri sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Baca Juga: Muhammad Kece Bikin Resah, Menag: Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan
Laporan tersebut memperkarakan Yahya lantaran menyebut injil fiktif serta palsu dalam ceramahnya. Dalam hal ini, lerkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Muhammad Kece ditangkap di rumahnya, Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (24/8/2021) malam.
Setelah sebelumnya diketahui melakukan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Video ceramah itu kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, Muhammad Kece mengubah pengucapan salam. Bahkan, ia juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, Yaqut Cholil Choumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
Baca Juga: Sentil Youtuber Muhammad Kece, Menag: Ujaran Kebencian dan Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Terlebih menurut Menag, tokoh agama seharusnya menyampaikan edukasi bukan menghina keyakinan dan agama.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV