Setelah sebelumnya diketahui melakukan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Video ceramah itu kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, Muhammad Kece mengubah pengucapan salam. Bahkan, ia juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, Yaqut Cholil Choumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
Baca Juga: Sentil Youtuber Muhammad Kece, Menag: Ujaran Kebencian dan Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Terlebih menurut Menag, tokoh agama seharusnya menyampaikan edukasi bukan menghina keyakinan dan agama.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana
Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV