Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA
Hukum | 26 Agustus 2021, 23:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai bisa langsung mengambil sikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hal itu bisa dilakukan Jokowi tanpa perlu menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Ada Upaya Obstruction of Justice yang Dilakukan KPK pada Kasus Harun Masiku
Sebab, kata Zaenur, MK telah memberi putusan yang jelas, bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Sementara itu, ia menilai bahwa saat ini perkara yang diajukan pada MA tidak terkait dengan pemberhentian dan penonaktifan pegawai KPK.
“Jadi presiden bisa melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM dan saran korektif dari Ombdusman tanpa perlu beralasan menunggu putusan MA dan MK," kata Zaenur dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Banyak Kebijakan yang Kontroversi Masih Bisakah Kita Berharap Kepada KPK | Satu Meja The Forum (4)
Zaenur menegaskan, saran korektif dari Ombdusman bahwa ada maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK, dan rekomendasi Komnas HAM sudah cukup menjadi modal Jokowi untuk bersikap.
“Sudah jelas dari Ombudsman dan Komnas HAM memberi petunjuk pada Presiden untuk mengalihstatuskan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos menjadi ASN,” ujarnya.
“Dan ini tidak perlu disikapi lain, ditafsirkan lain, kecuali Presiden melaksanakannya."
Baca Juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Boyamin: Itu Hanya Retorika, Tak Niat Nangkap
Ia berharap Jokowi segera memberi sikap terkait polemik TWK agar tidak terkesan menggantungkan perkara ini.
“Daripada menggantungkan persoalan ini, lebih baik Presiden menjalankan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM dan saran korektif dari Ombdusman,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Ombudsman RI telah menyatakan bahwa ada tindakan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Boyamin: Itu Hanya Retorika, Tak Niat Nangkap
Selain itu Komnas HAM juga telah mengatakan bahwa ada tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status pegawai tersebut.
Terakhir, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).
Surat tersebut berisi permintaan pada Jokowi untuk mengangkat mereka menjadi ASN.
Baca Juga: Sikap Presiden Jokowi Soal Rekomendasi Komnas HAM Terkait Polemik TWK di KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com