Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA
Hukum | 26 Agustus 2021, 23:58 WIBBaca Juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Boyamin: Itu Hanya Retorika, Tak Niat Nangkap
Ia berharap Jokowi segera memberi sikap terkait polemik TWK agar tidak terkesan menggantungkan perkara ini.
“Daripada menggantungkan persoalan ini, lebih baik Presiden menjalankan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM dan saran korektif dari Ombdusman,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Ombudsman RI telah menyatakan bahwa ada tindakan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Boyamin: Itu Hanya Retorika, Tak Niat Nangkap
Selain itu Komnas HAM juga telah mengatakan bahwa ada tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status pegawai tersebut.
Terakhir, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).
Surat tersebut berisi permintaan pada Jokowi untuk mengangkat mereka menjadi ASN.
Baca Juga: Sikap Presiden Jokowi Soal Rekomendasi Komnas HAM Terkait Polemik TWK di KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com