> >

Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA

Hukum | 26 Agustus 2021, 23:58 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik, sampaikan rekomendasi terkait hasil penyelidikan asesmen TWK pegawai KPK kepada Presiden Jokowi, Senin (16/8/2021) (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai bisa langsung mengambil sikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hal itu bisa dilakukan Jokowi tanpa perlu menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Ada Upaya Obstruction of Justice yang Dilakukan KPK pada Kasus Harun Masiku

Sebab, kata Zaenur, MK telah memberi putusan yang jelas, bahwa alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Sementara itu, ia menilai bahwa saat ini perkara yang diajukan pada MA tidak terkait dengan pemberhentian dan penonaktifan pegawai KPK.

“Jadi presiden bisa melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM dan saran korektif dari Ombdusman tanpa perlu beralasan menunggu putusan MA dan MK," kata Zaenur dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Banyak Kebijakan yang Kontroversi Masih Bisakah Kita Berharap Kepada KPK | Satu Meja The Forum (4)

Zaenur menegaskan, saran korektif dari Ombdusman bahwa ada maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK, dan rekomendasi Komnas HAM sudah cukup menjadi modal Jokowi untuk bersikap.

“Sudah jelas dari Ombudsman dan Komnas HAM memberi petunjuk pada Presiden untuk mengalihstatuskan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos menjadi ASN,” ujarnya.

“Dan ini tidak perlu disikapi lain, ditafsirkan lain, kecuali Presiden melaksanakannya."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU