KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Boyamin: Itu Hanya Retorika, Tak Niat Nangkap
Hukum | 25 Agustus 2021, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang menyebut mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku.
Menurut Boyamin, pernyataan Karyoto tersebut hanyalah retorika yang tak jelas juntrungannya.
Ia menilai KPK seperti tidak niat untuk menangkap mantan politikus PDIP tersebut.
Baca Juga: Sebut KPK Salah Mendakwa Juliari Batubara, Pengamat: Ini Bukan Suap Tapi Bancakan Anggaran
“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,” kata Boyamin dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (25/8/2021).
Boyamin pun mempertanyakan mau sampai kapan KPK tidak serius menindak tegas kasus yang menjerat Harun Masiku ini.
“Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga kedaluwarsa 16 tahun lagi?” ucap Boyamin.
Baca Juga: Sikap Presiden Jokowi Soal Rekomendasi Komnas HAM Terkait Polemik TWK di KPK
Seperti diketahui, masa kedaluwarsa tindak pidana korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka suap pada Januari 2020.
Lebih lanjut, Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia.
Hal itu merupakan wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Siap Layani Upaya Banding Juliari Batubara
Bahkan, Boyamin menuturkan, pihaknya menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku.
Dengan begitu, ia menilai kasus Harun Masiku dapat dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.
“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku.
Baca Juga: 19 Bulan Harun Masiku Buron, KPK Bernafsu Menangkap Tapi Bingung
Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Karyoto dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/8/2021).
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengungkapkan alasan nama Harun Masiku tidak ada di website Interpol.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Meski Sudah Tahu Ada di Luar Negeri
Menurut dia, itu karena keinginan penyidik KPK dan kepolisian untuk mempercepat proses pencekalan Harun Masiku.
Amur mengatakan, terdapat prosedur yang lebih panjang apabila menginginkan nama Harun Masiku dipublikasi di website Interpol.
Prosedur tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pencekalan. Selain itu, penyidik juga ingin ada kerahasiaan guna menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: KPK Diminta Percepat Penyelidikan Bansos Covid-19 yang Diduga Disunat
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV