KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Boyamin: Itu Hanya Retorika, Tak Niat Nangkap
Hukum | 25 Agustus 2021, 17:51 WIBBahkan, Boyamin menuturkan, pihaknya menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku.
Dengan begitu, ia menilai kasus Harun Masiku dapat dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.
“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku.
Baca Juga: 19 Bulan Harun Masiku Buron, KPK Bernafsu Menangkap Tapi Bingung
Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Karyoto dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/8/2021).
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengungkapkan alasan nama Harun Masiku tidak ada di website Interpol.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Meski Sudah Tahu Ada di Luar Negeri
Menurut dia, itu karena keinginan penyidik KPK dan kepolisian untuk mempercepat proses pencekalan Harun Masiku.
Amur mengatakan, terdapat prosedur yang lebih panjang apabila menginginkan nama Harun Masiku dipublikasi di website Interpol.
Prosedur tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pencekalan. Selain itu, penyidik juga ingin ada kerahasiaan guna menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: KPK Diminta Percepat Penyelidikan Bansos Covid-19 yang Diduga Disunat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV