KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Boyamin: Itu Hanya Retorika, Tak Niat Nangkap
Hukum | 25 Agustus 2021, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang menyebut mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku.
Menurut Boyamin, pernyataan Karyoto tersebut hanyalah retorika yang tak jelas juntrungannya.
Ia menilai KPK seperti tidak niat untuk menangkap mantan politikus PDIP tersebut.
Baca Juga: Sebut KPK Salah Mendakwa Juliari Batubara, Pengamat: Ini Bukan Suap Tapi Bancakan Anggaran
“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,” kata Boyamin dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (25/8/2021).
Boyamin pun mempertanyakan mau sampai kapan KPK tidak serius menindak tegas kasus yang menjerat Harun Masiku ini.
“Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga kedaluwarsa 16 tahun lagi?” ucap Boyamin.
Baca Juga: Sikap Presiden Jokowi Soal Rekomendasi Komnas HAM Terkait Polemik TWK di KPK
Seperti diketahui, masa kedaluwarsa tindak pidana korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka suap pada Januari 2020.
Lebih lanjut, Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia.
Hal itu merupakan wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Siap Layani Upaya Banding Juliari Batubara
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV