> >

KPK Belum Berani Panggil Anies soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ini Alasannya

Hukum | 24 Agustus 2021, 17:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, belum berani memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

“Saya secara detail belum mengumpulkan para penyelidik dan penyidik. Kalau panggil seseorang, kalau arahnya belum jelas atau bahannya belum jelas, kami belum berani panggil,” ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, dirinya baru akan memanggil penyelidik dan penyidik dalam waktu dekat. Hal tersebut, kata Karyoto, dilakukan untuk mengetahui apakah anggaran dalam perkara tersebut turun secara wajar atau tidak.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tanah Munjul Rudi Hartono

“Tapi dalam waktu dekat akan panggil penyelidik penyidik, apakah anggarannya turun secara wajar atau enggak, nanti keliatan apa koneksinya,” katanya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diskusi offline dengan fakta-fakta yang ada.”

Sebab, dari fakta-fakta yang ada baru bisa diambil kesimpulan apakah Gubernur Anies Baswedan perlu dipanggil atau tidak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

“Dari fakta-fakta yang ada bisa diambil kesimpulan, perlu panggil apa enggak, tentang apa beliau dipanggil dan apa yang kita mintai keterangan,” jelasnya.

“Tapi tanggal berapa belum dipastikan. Yang pasti akan diskusikan dulu soal hasil penyidikan dan perkembangan dari info yang ada.”

Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa lembaganya akan berpegang pada prinsip kecukupan bukti dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Firli memastikan pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap seseorang dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan,” ucap Firli.

“Juga melengkapi alat bukti atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU