KPK Belum Berani Panggil Anies soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ini Alasannya
Hukum | 24 Agustus 2021, 17:49 WIBBaca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa lembaganya akan berpegang pada prinsip kecukupan bukti dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Firli memastikan pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap seseorang dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan,” ucap Firli.
“Juga melengkapi alat bukti atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV