Kemenkes Sebut Telah Bayar Tunggakan Insentif Nakes 2020 Sebesar Rp1,469 T
Update | 20 Agustus 2021, 23:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 sebesar Rp1,469 triliun dari anggaran sebesar Rp1,48 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kirana Pritasari mengungkapkan, jumlah nominal tunggakan insentif nakes yang cukup besar membuat proses pembayaran harus dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 8 kali.
"Alhamdulillah ini sudah selesai disetujui oleh Itjen maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan nilai sebesar Rp1,469 triliun. Ini sudah dibayarkan dengan realisasi 99,3 persen,” kata Kirana dalam konferensi pers, Jumat (20/8/2021).
Pembayaran tersebut, kata dia, diberikan kepada nakes yang bekerja di berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan RS Lapangan.
Juga, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship atau magang.
Kirana menjelaskan, sebelum tunggakan dibayarkan kepada nakes, harus dilakukan verifikasi oleh BPKP.
Tujuan dari proses verifikasi adalah agar usulan tunggakan 2020 dapat disetujui karena sudah diperiksa dan diberikan penilaian oleh BPKP. Hal itu sebagai bukti bahwa anggaran sudah boleh dibayarkan.
Baca Juga: Varian Delta Terdeteksi Tinggi di 10 Provinsi, Kemenkes Minta Tingkatkan Testing dan Tracing
Meski demikian, Kirana menyebut masih terdapat 0,7 persen tunggakan insentif nakes yang belum dibayarkan.
Menurut penuturannya 0,7 persen tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat dimintai dokumen pertanggungjawaban.
“Setelah diperiksa, diteliti kembali masih ada anggaran kita Rp9,95 miliar ini untuk membayar para tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang terlambat mengirimkan dokumennya,” jelasnya.
Sementara untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kirana menyatakan sudah tersalurkan dengan teratur dan tepat waktu.
“Sehingga kami akan membayarkan prioritas kepada fasilitas kesehatan yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat kami berikan feed back dan mereka harus melengkapi, memperbaiki dan nanti bisa mengajukan kembali,” ungkapnya.
Dia berharap seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan dapat mematuhi aturan tersebut, mengingat ini menjadi kewajiban mereka untuk mengusulkan.
Baca Juga: Harga Baru Tes PCR, Kemenkes: Rp495 Ribu untuk Jawa - Bali, Rp525 Ribu untuk Luar Jawa - Bali
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/sehatnegeriku.kemkes.go.id