> >

Ketua DPRD DKI Jakarta: Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Tidak untuk Jatuhkan Anies

Pro kontra | 20 Agustus 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pengajuan hak interpelasi terkait dengan ajang Formula E yang direncanakan digelar pada Juni 2022 bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Prasetio menginginkan agar semua pihak, termasuk Pemprov DKI, melihat pengajuan hak interpelasi sebagai bentuk pengawasan anggaran dan kepentingan daerah bukan kepentingan pribadi anggota dewan. 

"Karena ini untuk kepentingan pemerintah daerah, bukan kepentingan pribadi anggota Dewan. Mempertanyakan (suatu program adalah) hak anggota Dewan, bukan mau menjatuhkan Pak Gubernur," kata Prasetio dalam rekaman suara, Jumat (20/8/2021). 

Prasetio secara pribadi mendukung langkah sejumlah anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi. Ia menekankan, hak interpelasi merupakan hak bicara anggota Dewan, bukan fraksi partai.

"Interpelasi itu hak bicara anggota Dewan, bukan fraksi loh, anggota Dewan," kata Prasetio. 

Baca Juga: Wagub DKI Ajak DPRD Musyawarah Terkait Formula E: Tidak Harus Melalui Interpelasi

Dia mengatakan, interpelasi akan memperjelas pembayaran Pemprov DKI Jakarta kepada pihak penyelenggara Formula E yang diindikasikan merugikan keuangan daerah.

"Itu kan masalah kelebihan bayar Formula E sedang berjalan, makanya kami pertanyakan dalam hak interpelasi nanti, itu akan dijawab di situ," kata Prasetio. 

Politikus PDI-P ini menjelaskan, melalui interpelasi, akan terlihat jelas apakah ajang Formula E bisa dijadikan program prioritas di sisa masa jabatan Anies atau sebaliknya. 

"Nanti diskusinya di dalam interpelasi mana yang prioritas, mana yang tidak prioritas, gitu saja. Nanti akan terjadi diskusi, di situlah kita terlihat, masyarakat juga bisa melihat," ucap Prasetio.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Interpelasi Fromula E Kurang Tepat

Sebagai informasi, hingga hari ini, sudah tercatat 13 anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan dan meminta penjelasan langsung mengenai program Formula E pada 2022.

Dari 13 anggota Dewan, 8 orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 5 anggota dari Fraksi PDI-P.

Hak interpelasi dapat digulirkan dengan syarat minimal ditandatangani 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna. 

Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen+1 anggota Dewan. Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.

Baca Juga: Dukung Formula E, Gerindra DKI Tolak Rencana Interpelasi Anies Baswedan


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU