Ketua DPRD DKI Jakarta: Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Tidak untuk Jatuhkan Anies
Pro kontra | 20 Agustus 2021, 16:19 WIBBaca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Interpelasi Fromula E Kurang Tepat
Sebagai informasi, hingga hari ini, sudah tercatat 13 anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan dan meminta penjelasan langsung mengenai program Formula E pada 2022.
Dari 13 anggota Dewan, 8 orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 5 anggota dari Fraksi PDI-P.
Hak interpelasi dapat digulirkan dengan syarat minimal ditandatangani 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna.
Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen+1 anggota Dewan. Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.
Baca Juga: Dukung Formula E, Gerindra DKI Tolak Rencana Interpelasi Anies Baswedan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV