> >

Ketua DPRD DKI Jakarta: Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Tidak untuk Jatuhkan Anies

Pro kontra | 20 Agustus 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Interpelasi Fromula E Kurang Tepat

Sebagai informasi, hingga hari ini, sudah tercatat 13 anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan dan meminta penjelasan langsung mengenai program Formula E pada 2022.

Dari 13 anggota Dewan, 8 orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 5 anggota dari Fraksi PDI-P.

Hak interpelasi dapat digulirkan dengan syarat minimal ditandatangani 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna. 

Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen+1 anggota Dewan. Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.

Baca Juga: Dukung Formula E, Gerindra DKI Tolak Rencana Interpelasi Anies Baswedan


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU