Bambang Soesatyo soal Amandemen UUD 1945: Tidak Usah Marah-marah Apalagi Sampai Kebakaran Jenggot
Politik | 20 Agustus 2021, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR RI) Bambang Soesatyo mengatakan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tidak perlu disikapi dengan marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot.
Bambang yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan rencana amandemen yang digulirkan MPR merupakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot,” tegasnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
“Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya,” imbuh Bamsoet.
Saat ini, lanjutnya, MPR masih menggodok kajian atas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diharapkan selesai pada awal tahun 2022.
Dalam pengkajian PPHN, Bamsoet menuturkan sejumlah pihak dilibatkan di antaranya Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dan pakar dari berbagai disiplin ilmu, perguruan tinggi, kementerian/lembaga negara.
Baca Juga: Singgung Amandemen, Bamsoet Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci dan Butuh Penyempurnaan
“Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait, terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya,” kata Bamsoet.
Seusai PPHN selesai dikaji, ia menuturkan MPR akan menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik, kelompok DPD, dan stakeholder lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk membangun kesepahaman tentang urgensi adanya PPHN.
Jika semua pimpinan partai politik sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan amandemen, sambungnya, pimpinan MPR baru akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD 1945 sesuai pasal 37 UUD 1945.
“Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD,” jelasnya.
Baca Juga: 2 Partai Setuju, 6 Menolak, PDIP Galau, Bagaimana Nasib Kelanjutan Amandemen UUD 1945?
Dalam argumennya, Bamsoet menilai amandemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN. PPHN, katanya, dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara sehingga tidak berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.
“Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah,” ujarnya.
“Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV